Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung potensi agroforestri, khususnya komoditas kopi jenis Arabika, sekaligus memperoleh gambaran mengenai kondisi budidaya dan pengelolaan kopi yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Tim didampingi Kepala Subseksi Agroforestri KPH Sukabumi, Helmy, serta Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ganitri, Anton.
Tim Agroforestri Pangan dan Herbal Direksi Perhutani, Ramadhan Pramuditho dan Winnada, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan potensi dan rantai pasok komoditas kopi untuk mendukung pelaksanaan kerja sama jual beli ceri kopi.
“Kami melihat potensi yang baik di RPH Takokak, khususnya untuk komoditas kopi Arabika. Kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan jual beli, tetapi juga bagaimana membangun ekosistem agroforestri yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan petani sekaligus mendukung kelestarian kawasan hutan,” ujar Ramadhan.
Kepala Subseksi Agroforestri KPH Sukabumi, Helmy, menjelaskan bahwa RPH Takokak memiliki potensi yang baik untuk pengembangan kopi Arabika. Kondisi geografis dan ketinggian lahan menjadi salah satu faktor yang mendukung pengembangan komoditas tersebut.
“Potensi kopi di sini cukup besar. Perhutani terus melakukan pendampingan kepada petani melalui LMDH, baik dalam budidaya maupun pengolahan pascapanen, sehingga kualitas ceri kopi yang dihasilkan dapat memenuhi standar pasar,” jelas Helmy.
Ketua LMDH Ganitri, Anton, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, adanya mitra pembeli dapat memberikan kepastian penyerapan hasil panen kopi yang dikelola oleh petani.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kepastian pasar bagi petani dan hasil panen kopi ceri dapat terserap dengan baik, sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota LMDH dan masyarakat sekitar hutan,” ungkap Anton.
Peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian dari pengawalan Perhutani terhadap pelaksanaan kerja sama jual beli ceri kopi, sekaligus untuk memastikan potensi agroforestri dan kesiapan petani dalam mendukung keberlanjutan rantai pasok komoditas kopi.