Perhutani Tandatangani MoU dengan BPBD Majalengka untuk Penanggulangan Bencana

Sosial Tanggal: 2026 - 06 - 29 60 views Penulis: Tia Agustiana
Perhutani Tandatangani MoU dengan BPBD Majalengka untuk Penanggulangan Bencana
MAJALENGKA, PERHUTANI (29/06/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menjalin sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanggulangan bencana di kawasan hutan yang berada dalam wilayah kerja Perhutani KPH Majalengka, Kamis (25/06).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Aula Graha Silva, Jalan Kehutanan No. 14, Majalengka, antara Administratur KPH Majalengka dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Majalengka, Suparno, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penanggulangan bencana di kawasan hutan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka beserta jajaran. Semoga sinergi yang telah terjalin melalui perjanjian kerja sama ini dapat semakin memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan bencana di kawasan hutan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan risiko terjadinya bencana dapat diminimalkan sehingga kelestarian dan keamanan kawasan hutan, khususnya di wilayah KPH Majalengka, dapat terus terjaga,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Administratur KPH Majalengka, Engkus Somanti, memaparkan profil wilayah kerja Perhutani KPH Majalengka yang meliputi beberapa Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH), dengan luas kawasan hutan mencapai 20.144,98 hektare yang berada di wilayah administratif Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka, Agus Tamim, menyambut baik inisiatif Perhutani KPH Majalengka dalam membangun sinergi penanggulangan bencana di kawasan hutan.

“Kerja sama ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat apabila terjadi bencana. Melalui perjanjian kerja sama ini, koordinasi antara BPBD dan Perhutani akan semakin efektif dalam mengantisipasi maupun menangani kebakaran hutan dan lahan serta potensi bencana lainnya di kawasan hutan,”ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Perhutani KPH Majalengka dan BPBD Kabupaten Majalengka berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan bencana di kawasan hutan guna mendukung kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat.(Kom-PHT/Mjl/@Barn)